Soppeng, beritapendidikan-Proyek pembangunan RKB MAN 2 di batu-batu,kecamatan marioriawa, kabupaten Soppeng, provinsi Sulawesi Selatan dinilai melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal proyek tersebut memiliki resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Rabu (22/5/2024).
Dari pantauan di lapangan, beberapa pekerja di proyek tersebut terlihat tidak mengenakan helm pengaman, sepatu dan baju, melainkan ada yang menggunakan sandal jepit saja
Informasi yang kami dapat, proyek pembangunan gedung MAN 2 itu dengan nilai kontrak Rp. 3.453.917.852.40,- dengan kontrak : 16/KW.21.2/MAN-D/2024. dikerjakan oleh CV. MEGA BUANA PERKASA yang beralamat di dusun ponci, desa taccorong, kecamatan gantareng, kabupaten Bulukumba, provinsi Sulawesi Selatan
Menurut pelaksana proyek tersebut yang sempat kami temui mengatakan bahwa " waktu pengeboran semua helm di bawa pulang oleh pekerja, kami juga akan ada pengadaan helm lagi " ucap pak izzit selaku pelaksana
penggunaan APD merupakan sebuah SOP dalam setiap proyek konstruksi, Hal itu wajib diterapkan untuk menghindari kecelakaan kerja
Disinilah perlunya aparat dari Dinas Ketenagakerjaan atau instansi terkait untuk melakukan pengawasan, dan jika pihak perusahaan tidak menggunakan APD K3 bagi pekerjanya, berarti sudah melakukan pelanggaran dan harus minimal mendapatkan teguran dari aparat terkait
(Afs)