Soppeng, - Marak di pemberitaan baru-baru ini sejumlah tambang galian yang menyalahi aturan dan tidak mempunyai ijin menjadi sorotan publik , namun sampai sekarang ada tambang yang diduga ilegal masih beroperasi dan belum mendapat tindakan dari aparat penegak hukum
Dari hasil investigasi media ini, pada Hari Minggu (16/02 /2025), terdapat tambang galian c yang di duga ilegal, tepatnya berada di panincong, kecamatan lalabata rilau , Kabupaten Soppeng, provinsi Sulawesi Selatan.
Terlihat dilokasi sejumlah dump truk masih memuat hasil Galian dari lokasi tambang sampai hari ini, sekedar informasi bahwa galian tersebut letaknya tidak jauh dengan pemukiman warga dan kantor polres Soppeng. Sehingga cukup membuat dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan warga sekitar
" Tambang ini sudah beroperasi kurang lebih satu bulan pak, material dari sungai itu dibawa ke pabrik yang berada di kubba, kata warga yang tidak mau di sebutkan namanya
Hal senada juga di sampaikan ketu RT setempat (sainuddin) " iya material itu dibawa ke kubba, iya ini berdasarkan permintaan warga setempat ndi, kami disini tidak punya anggaran untuk normalisasi sungai, jadi sebagai upah kami mengisinkan mengambil beberapa material sebagai pembeli solar untuk mobil yang beroperasi disana " tutur ketua RT setempat
Penting untuk di ingatkan bahwa pertambangan tanpa izin atau ilegal mining adalah kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah
Pidana dan sanksi administratif ini dapat berbeda-beda, tergantung pada jenis dan tingkat kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan
Dikonfirmasi ke Kanit tipiter polres Soppeng terkait temuan ini " Besok rncna ke lokasi memastikan hal tersebut" ucap Harmoko selaku Kanit tipiter polres Soppeng
(@fs)
Tags
Soppeng