Kejari Soppeng Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan Handsprayer periode anggaran 2022-2023

SOPPENG, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan), berupa handsprayer, pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan untuk periode anggaran 2022–2023, dengan nilai mencapai Rp4 miliar.

Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam proses distribusi bantuan alsintan yang seharusnya ditujukan untuk mendukung produktivitas kelompok tani di Kabupaten Soppeng.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Soppeng, Widyatmoko, S.H., menjelaskan bahwa pengadaan tersebut merupakan bagian dari aspirasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam pelaksanaannya, salah satu oknum yang mengaku sebagai bagian dari mantan anggota DPRD Provinsi menyampaikan kepada kelompok tani bahwa akan ada bantuan handsprayer yang akan disalurkan kepada mereka.

Kelompok tani kemudian diminta untuk membuat proposal yang ditujukan kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan. Proses pengadaan sendiri dilakukan melalui sistem e-katalog.

Namun, penyerahan bantuan handsprayer hanya dilakukan secara simbolis di rumah oknum mantan anggota DPRD tersebut, yang berlokasi di Kabupaten Soppeng. Para ketua kelompok tani tidak menerima secara langsung alat-alat tersebut, tetapi diminta menandatangani berita acara serah terima barang, seolah-olah mereka telah menerima seluruh bantuan sesuai jumlah yang ditentukan

Faktanya, alat tersebut baru diterima oleh sebagian kelompok tani setelah lebih dari satu tahun, dan itu pun dilengkapi dengan stiker bergambar oknum anggota dewan. Beberapa kelompok juga menerima jumlah yang tidak sesuai dengan berita acara yang telah ditandatangani.


Menurut Kasi Pidsus, setiap kelompok tani seharusnya menerima bantuan sebanyak 25 unit handsprayer. Pada tahun 2023, tercatat ada 121 kelompok tani penerima bantuan tersebut.


Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mendalami temuan awal ini.


“Penelusuran terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan alsintan ini masih berjalan. Kami akan terus memperbarui informasi kepada publik seiring dengan perkembangan penyelidikan,” ujarnya pada Kamis, 7 Agustus 2025.


Kejaksaan menegaskan bahwa penyelidikan ini masih berada pada tahap awal. Oleh karena itu, penting untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang disebut dalam perkara ini.

(red)
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak