Soppeng, beritapendidikan-20/4/2024. pekerja proyek pembangunan yang tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hal ini sangatlah disayangkan, Peran K3 penting dalam pekerjaan konstruksi karena dapat melindungi diri dari hal-hal yang tidak di inginkan.
Pada saat media ini meninjau langsung ke lokasi proyek kegiatan pembangunan pagar, pos jaga dan halaman polres Soppeng, Terlihat pekerja yang tidak menggunakan pelindung kepala (helm) dan hanya menggunakan sandal jepit, tentunya hal tersebut sangat bahaya untuk dirinya., Dalam proyek pembangunan K3 sangatlah diwajibkan karena dalam anggaran sudah tertera termasuk biaya untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Terlihat juga untuk papan informasi dipasang dengan nama pekerjaan : PEMBANGUNAN PAGAR, POS JAGA DAN HALAMAN POLRES SOPPENG, pelaksana CV. LAPASEWAI, pengawas : PT. BIAS MULTI KONSULTAN, Nilai Proyek Rp.1.181.674.000,- dengan nilai anggaran yang sangat fantastis dengan sumber dana APBD Kabupaten Soppeng TA.2024
Selain langgar APD K3, pekerja juga telah mengabaikan UU nomor : 01 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dengan dasar hukum undang-undang K3 adalah UU ketenagakerjaan no.13 tahun 2003 pasal 86 ayat 1 dan 2 tentang pelaksanaan kerja K3 serta pasal 87 ayat 1 tentang wajibnya perusahaan dalam menerapkan K3
Setelah kami konfirmasi ke pejabat pembuat komitmen (PPK) Cipta karya dinas PUPR kabupaten Soppeng yakni Pak Puji, beliau mengatakan " jelas anggaran K3 itu ada, kalau begitu nanti kita Surati direksinya" ujar pak puji Senin,(20/5/2024).
Semoga dengan di publikasikannya berita ini, instansi terkait pemerintah daerah kabupaten Soppeng segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan dan memberikan sangsi tegas bagi perusahaan yang tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(Afs)