foto : ilustrasi
Soppeng, beritapendidikan- 18/6/2024. Seorang warga menjadi korban penganiayaan yang terjadi di lolloe , kecamatan Lalabata Rilau, kabupaten Soppeng pada 17 Juni 2024.
Menurut pengakuan korban, dirinya langsung dianiaya oleh pemuda dengan alasan yang tidak jelas hingga lututnya cedera, pada Senin malam (17/6)
Akibat peristiwa tersebut, korban didampingi keluarganya langsung mendatangi SPKT Mapolres Soppeng untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.
Berdasarkan nomor laporan polisi : LP/B/170/VI/2024/SPKT Polres Soppeng,tanggal 17 Juni 2024
Kata Korban " para pelaku masih berkeliaran di Wilayah Soppeng " ucapnya
Penyidik Polres Soppeng juga diminta untuk bertindak profesional dalam pemeriksaan terhadap pelaku dan segera menangkapnya.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan, korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351.
Patut diketahui, berdasarkan Pasal 351 KUHP :
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(Red)