Seorang warga menjadi korban Penganiayaan yang terjadi di lolloe kabupaten Soppeng


foto : ilustrasi 

Soppeng, beritapendidikan- 18/6/2024. Seorang warga menjadi korban penganiayaan yang terjadi di lolloe , kecamatan Lalabata Rilau, kabupaten Soppeng pada 17 Juni 2024.



Menurut pengakuan korban, dirinya langsung dianiaya oleh pemuda dengan alasan yang tidak jelas hingga lututnya cedera, pada Senin malam (17/6)



Akibat peristiwa tersebut, korban didampingi keluarganya langsung mendatangi SPKT Mapolres Soppeng untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.



Berdasarkan nomor laporan polisi : LP/B/170/VI/2024/SPKT Polres Soppeng,tanggal 17 Juni 2024




Kata Korban " para pelaku masih berkeliaran di Wilayah Soppeng " ucapnya


Penyidik Polres Soppeng juga diminta untuk bertindak profesional dalam pemeriksaan terhadap pelaku dan segera menangkapnya.


Dalam Surat Tanda Terima Laporan, korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan.


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351.


Patut diketahui, berdasarkan Pasal 351 KUHP :

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.


(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.


(Red)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak