Seorang Warga kabupaten Soppeng Berharap Keadilan Atas Kasus Dugaan Penipuan yang dialaminya



Soppeng, Seorang warga Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, yang berinisial Mi (50) mengharapkan penyelesaian kasus dugaan penipuan yang dialaminya. 


Mi, yang berdomisili di Jalan Attang Benteng, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, melaporkan kasusnya ke pihak berwajib pada 16 Agustus 2024.


Laporan tersebut telah terdaftar di Polres Soppeng dengan nomor polisi LP/B/210/VIII/2024/SPKT. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi pada 7 Desember 2022 pukul 08:30 WITA di Jalan Samudra, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata.


Dalam laporannya, Mi mengatakan, pada tahun 2022, ia memesan meja kantin model bar seharga Rp 5.910.000 kepada seseorang berinisial B. Namun hingga saat ini, pesanan tersebut belum terealisasi.


"Saya pernah membuat surat pernyataan perjanjian di Polsek Lalabata pada 21 Juli 2024. Dalam perjanjian itu, disepakati bahwa pembuatan meja kantin model bar dibatalkan dan uang saya akan dikembalikan seluruhnya. Sayangnya, selalu ada alasan yang diberikan sehingga saya memutuskan untuk membawa kasus ini ke Polres Soppeng," ujar Mi saat ditemui Rabu (9/10).


"Saya berharap kasus yang saya laporkan terus ditindaklanjuti dan mendapatkan kepastian hukum," tutupnya.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian dengan mengacu pada pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Mi berharap agar kasus yang dilaporkannya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

(Red)
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak