Soppeng, 11 Mei 2025 – Proyek rehabilitasi Gedung Serbaguna Lapatau yang berlokasi di Jalan Kesatria, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng kembali menuai sorotan setelah dilaporkan mengalami kerusakan pada bagian struktur bangunannya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (LSM-BPPI) Kabupaten Soppeng meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Ahmad Fitrah Syawal, Ketua Bidang Industrialisasi dan Perburuan DPD LSM-BPPI Kabupaten Soppeng menyampaikan keprihatinannya atas kualitas pembangunan proyek tersebut. “Saya melihat adanya kejanggalan, baik pada aspek pelaksanaan fisik maupun dalam proses tendernya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan lembaganya, gedung tersebut sebelumnya juga mengalami kerusakan saat masih dalam proses pengerjaan pada tahun 2023. “Ini sudah dua kali mengalami kerusakan. Kami menduga bahwa proyek ini tidak memenuhi standar spesifikasi teknis yang telah ditentukan,” tambahnya.
LSM-BPPI juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses lelang proyek. “Jangan sampai ada praktik gratifikasi dalam proses tender. Ini perlu diselidiki lebih dalam untuk memastikan bahwa proyek ini dikerjakan secara profesional dan sesuai aturan,” jelas Fitrah.
Pihaknya berharap agar aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan dan kepolisian, segera mengambil langkah untuk menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut. “Jika aparat tidak bertindak, publik bisa saja menilai adanya pembiaran. Ini saatnya aparat menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Hingga berita ini disiarkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait. Media ini akan berupaya menghubungi pihak Dinas PUPR Kabupaten Soppeng serta pihak pelaksana proyek untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Tags
Soppeng