SOPPENG, - Kepolisian Resort Soppeng (Polres Soppeng) telah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh orang tua korban 'AFS' terkait dugaan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi di kelurahan lemba, kecamatan Lalabata, kabupaten Soppeng, propinsi Sulawesi Selatan. Selasa, (23/7/2025)
Laporan tersebut diajukan pada tanggal 21 juli 2025 dan kini resmi masuk tahap penyelidikan dalam waktu 12 hari kerja , sebagaimana tertuan dalam surat dengan Nomor SP2HP : B / 329.A1 / Vll / 2025 / SAT RESKRIM
Berdasarkan surat, penyidik yang ditunjuk untuk menangani kasus ini adalah IPDA FAJAR NUR, S.E., M.M. selaku penyidik unit PPA Polres Soppeng
Dalam surat yang ditandatangani kasat Reskrim DODIE RAMAMPUTRA, S.H., M.H. disebutkan bahwa pelapor dapat berkoordinasi langsung dengan penyidik melalui kontak resmi guna mendukung kelancaran proses hukum yang berlaku.
Polres Soppeng juga berkomitmen akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan untuk menjamin keadilan bagi korban.
(Red)
Tags
Soppeng