Telan anggaran 15 milliar, proyek milik balai diduga kuat gunakan material ilegal

 

Soppeng- Bau busuk mulai tercium dari proyek pengendalian banjir Sungai Walanae, Desa Kebo, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Proyek jumbo bernilai Rp 15 miliar dari APBN 2025 yang digarap PT Tantui Enam Konstruksi diduga keras pakai material ilegal berupa batu gajah hasil galian C tanpa izin.

Ketua Tim Monitoring LHI, Mahmud, menyebut praktik ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi sudah masuk ranah pidana.

“Proyek ini sudah jelas-jelas pakai material ilegal. Kita sudah pantau, bukti ada. Tinggal tunggu aparat penegak hukum (APH) berani atau tidak menindak,” ujarnya pedas, Senin (1/9/2025).


Mahmud mengaku telah mencoba menemui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, namun alasan yang diterimanya PPK sedang rapat.

“Kalau proyek 15 miliar rakyat, masa PPK selalu rapat? Jangan-jangan rapatnya soal bagaimana menutup-nutupi masalah ini,” sindirnya.

Menurut Mahmud, penggunaan material tambang tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pasal pidana di dalamnya sudah tegas: pelaku, penadah, hingga pengguna material ilegal bisa dipenjara.

“Jadi jangan main-main. Kalau proyek ini dibiarkan, berarti ada yang membekingi,” cetusnya.


Hingga kini, pihak BBWS Pompengan, termasuk PPK dan PPTK proyek, bungkam seribu bahasa. Padahal publik sudah menunggu jawaban.

Pertanyaannya: apakah negara akan tutup mata membiarkan proyek miliaran rupiah berjalan dengan material ilegal? Atau ada permainan lebih besar di balik diamnya para pejabat?

(Tim Redaksi)
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak